CONTOH PROGRAM KERJA KEPALA MADRASAH ALIYAH
Tugas Kepala Madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah adalah Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya yakni PMA Nomor 29 Tahun 2014
Dalam menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, supervisi dan evaluasi, Kepala Madrasah bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun; menyusun rencana kerja tahunan; mengembangkan kurikulum; menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan; menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan mengembangkan nilai kewirausahaan; dan melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Program Kerja Kepala Madrasah meliputi seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan madrsasah. Program Kerja Kepala Madrasah setidaknya memuat tentang Visi dan Misi Madrasah, Tujuan Madrasah, Pokok pokok kebijakan strategis madrasah, kegiatan yang akan dilaksanakan di madrasah serta jadwal kegiatan.
Berikut ini adalah contoh Program Kerja Kepala Madrasah
PROGRAM KERJA
KEPALA MADRASAH ALIYAH AL-INSYIRAAH
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Secara etimologi, kepala
Madrasah merupakan padanan dari school principal yang tugas
kesehariannya menjalankan principalship atau kekepalaMadrasahan.
Istilah kekepalaMadrasahan mengandung makna sebagai segala sesuatu yang
berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala Madrasah. Penjelasan ini
dipandang penting, karena terdapat beberapa istilah untuk menyebut jabatan
kepala Madrasah, seperti administrasi Madrasah (school administrator),
pimpinan Madrasah (school leader), manajer Madrasah (school manajer),
dan sebagainya.
Dewasa ini
tuntutan terhadap peran kepala Madrasah tidak lagi sekedar sebagai
administrator pendidikan, akan tetapi mengembalikan hakikat kepala Madrasah
sebagai guru menuntut peran sebagai pemimpin pembelajaran. Peran kepala
Madrasah sebagai pemimpin pembelajaran merupakan suatu konsep yang relatif baru
yang muncul di awal tahun 1980-an, yang sangat dipengaruhi oleh hasil
penelitian yang mengungkapkan bahwa Madrasah efektif biasanya memiliki kepala
Madrasah yang menekankan pentingnya kepemimpinan pembelajaran (Brookover &
Lezotte, 1982). Di paruh pertama tahun 1990-an, perhatian pada kepemimpinan
pembelajaran sempat memudar, digantikan oleh pembahasan di seputar manajemen
berbasis Madrasah dan kepemimpinan fasilitatif (Lashway, 2002). Namun,
akhir-akhir ini, kepemimpinan pembelajaran telah kembali bangkit dengan semakin
meningkatnya tuntutan pemenuhan standar akademik dan perlunya Madrasah membuka
diri agar accountable (bertanggung-gugat).
Sekalipun
sebagian besar pakar sepakat bahwa kepemimpinan pembelajaran mutlak diperlukan
untuk mewujudkan Madrasah efektif, namun masih jarang yang menjadikannya
sebagai prioritas. Misalnya, diantara sekian banyak tugas yang dikerjakan
kepala Madrasah, hanya sepersepuluh dari waktu mereka yang dicurahkan untuk
kepemimpinan Madrasah (Stronge, 1988). Diantara alasan yang dikutip para pakar
atas kurangnya penekanan pada kepemimpinan pembelajaran adalah kurang adanya
pelatihan yang mendalam, kurangnya waktu, meningkatnya pekerjaan administrasi,
dan persepsi masyarakat tentang peran kepala Madrasah masih sebagai manajer
(Flath, 1989; Fullan, 1991). Dewasa ini, sebagian besar pemimpin Madrasah
mencari keseimbangan dalam peran mereka sebagai manajer-administrator dan
pemimpin pembelajaran.
Kepemimpinan
pembelajaran berbeda dengan kepemimpinan seorang administrator atau manajer
Madrasah dalam beberapa hal. Kepala Madrasah yang membanggakan diri sebagai
administrator biasanya terlalu menyibukkan diri dengan tugas-tugas manajerial,
sementara kepala Madrasah yang menjadi pemimpin Madrasah melibatkan diri dalam
menetapkan tujuan yang jelas, mengalokasikan sumber-daya pembelajaran,
mengelola kurikulum, memonitor perencanaan pembelajaran, dan mengevaluasi guru.
Pendek kata, kepemimpinan pembelajaran mencerminkan tindakan-tindakan yang
diambil oleh seorang kepala Madrasah untuk mendorong pertumbuhan/perkembangan
belajar siswa (Flath, 1989). Pemimpin pembelajaran menjadikan kualitas
pembelajaran sebagai prioritas tertinggi Madrasah dan berupaya mewujudkan visi
ini menjadi kenyataan.
Belakangan,
definisi kepemimpinan pembelajaran diperluas dengan memasukkan pelibatan yang
lebih serius pada urusan utama dari penyelenggaran Madrasah, yakni pengajaran/
pembelajaran dan belajar/pemelajaran. Dengan terjadinya pergeseran fokus dari
mengajar ke belajar, sebagian pakar mengusulkan istilah “learning leader” (pemimpin
belajar/ pemelajaran) menggantikan “instructional leader” (DuFour,
2002).
The National
Association of Elementary School Principals (2001) mendefinisikan
kepemimpinan pembelajaran sebagai pemimpin komunitas pembelajar, yang di dalam
komunitas pembelajar itu guru-guru bertemu secara teratur untuk membahas
pekerjaan mereka, berkolaborasi untuk memecahkan masalah, merefleksikan
pekerjaan, dan bertanggung-jawab terhadap apa yang dipelajari siswa. Dalam
komunitas pembelajar, pemimpin pembelajaran menjadikan belajar orang dewasa
(guru, staf dan pekerja lainnya) sebagai prioritas, menetapkaan ekspektasi
tinggi terhadap kinerja, menciptakan budaya belajar berkelanjutan bagi orang
dewasa, dan mendapatkan dukungan masyarakat untuk keberhasilan Madrasah.
Blase dan
Blase (2000) menyebutkan perilaku kepemimpinan pembelajaran, seperti
menyampaikan saran, memberi umpan-balik, menjadi model pembelajaran yang
efektif, meminta pendapat, mendorong kolaborasi, menyediakan kesempatan
pengembangan profesional, dan memberi pujian atas pembelajaran efektif.
Dengan latar
belakang masalah diatas maka kepala MA Al-Insyiraah mencoba menyusun program
kerja yang lebih komprehensif berkaitan dengan tuntutan berbagai idealism dan
regulasi yang berlaku. Program yang disusun diharapkan lebih visioner dan
missioner sebagaimana visi yang ditetapkan.
B. Dasar Hukum
1.
Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2.
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
6.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 Tentang Standar Isi
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah.
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana.
13. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses.
14. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah.
15. Peraturan Menteri
Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Penyusunan
Program kerja Kepala Madrasah ini bertujuan:
1.
Kepala Madrasah mengetahui secara rinci
tindakan-tindakan yang harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran
pengembangan Madrasah dapat dicapai.
2.
Memberikan arah kerja kepala Madrasah dalam mewujudkan
visi dan misi yang ditetapkan.
3.
Memberikan arah dan target kinerja secara berkala.
4.
Memberikan arah bagi segenap warga Madrasah untuk
menjalankan tugas organisasi.
D. Prinsip
Penyusunan Program Kerja
1.
Prinsip relevansi; relevansi
dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis),
tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan
dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
2.
Prinsip fleksibilitas; program
kerja memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya,
memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi
tempat dan waktu yang selalu berkembang,
3.
Prinsip kontinuitas; program
yang disusun memiliki kesinambungan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
4.
Prinsip efisiensi; program
dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain secara optimal,
sermat dan tepat.
5.
Prinsip efektifitas; program
disusun untuk efektifitas kerja organisasi dalam menjalankan tugas dan mencapai
tujuan.
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA
MADRASAH
A. Kepala
Madrasah Profesional
Sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan
bahwa kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin
Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
(TKLB), Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Madrasah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Madrasah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMK/MA), Madrasah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau
Madrasah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang bukan Madrasah Bertaraf
Internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi Madrasah Bertaraf
Internasional (SBI).
1. Kepala
Madrasah sebagai pemimpin professional
Seorang
kepala Madrasah disebut profesional apabila:
ü Memiliki
kejujuran dan integritas pribadi;
ü Mendedikasikan
sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
ü Memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
ü Berusaha
mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
ü Memiliki
standar yang tinggi dalam bekerja;
ü Memiliki
motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang
tinggi;
ü Mencintai
dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam
perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/
pekerjaannya;
ü Memiliki
pandangan jauh ke depan (visionary);
ü Menjadi agen
perubahan
ü Memiliki
kode etik, dan
ü Memiliki
lembaga profesi.
2. Seorang kepala Madrasah profesional antara lain
memiliki:
ü Kejujuran;
ü Kompetensi
yang tinggi;
ü Harapan yang
tinggi (high expectation);
ü Standar
kualitas kerja yang tinggi;
ü Motivasi
yang kuat untuk mencapai tujuan;
ü Integritas
yang tinggi;
ü Komitmen
yang kuat;
ü Etika
kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
ü Kecintaan
terhadap profesinya;
ü Kemampuan
untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
ü Memiliki
pandangan jauh ke depan (visionary).
Sejalan
dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas
Madrasah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala Madrasah. Kepala
Madrasah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan
leader. Sebagai pemimpin pendidikan di Madrasah, kepala Madrasah memiliki
tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya Madrasah.
Efektivitas kepemimpinan kepala Madrasah tergantung kepada kemampuan
bekerjasama dengan seluruh warga Madrasah, serta kemampuannya mengendalikan
pengelolaan Madrasah untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Disamping
itu, Iklim, suasana, dan dinamika Madrasah memiliki peranan yang sangat penting
dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing peserta
didik memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya.
Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik,
Linguistik, Matematis/Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal,
Intrapersonal). Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu
pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga Madrasah agar proses belajar
mengajar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.
B.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Madrasah
Permendiknas
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah,
Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala Madrasah meliputi:
Ø Usaha pengembangan
Sekolah/Madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala Sekolah/Madrasah.
Ø Peningkatan
kualitas Sekolah/Madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan
selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan.
Ø Usaha
pengembangan profesionalisme sebagai kepala Sekolah/Madrasah.
Penilaian
kinerja kepala Madrasah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu,
tupoksi kepala Madrasah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala
Madrasah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
standar pengelolaan Madrasah, meliputi; (1) perencanaan program, (2)
pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan
Madrasah, (5) sistem informasi Madrasah.
a.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi
Madrasah.
b.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi
Madrasah.
c.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan
Madrasah.
d.
Membuat Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
e.
Membuat perencanaan program induksi.
a.
Menyusun pedoman kerja;
b.
Menyusun struktur organisasi Madrasah;
c.
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Madrasah per
semester dan Tahunan;
d.
Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
1)
melaksanakan penerimaan peserta didik baru
2)
memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
3)
melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk
para peserta didik
4)
melakukan pembinaan prestasi unggulan;
5)
melakukan pelacakan terhadap alumni;
e.
Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
f.
Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
g.
Sarana dan prasarana;
h.
Membimbing guru pemula;
i.
Mengelola keuangan dan pembiayaan;
j.
Mengelola budaya dan lingkungan Madrasah;
k.
Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan
Madrasah;
l.
Melaksanakan program induksi.
1.
Melaksanakan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
2.
Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
3.
Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan.
4.
Menyiapkan kelengkapan akreditasi Madrasah.
D.
Kepemimpinan Kepala Madrasah
Kepala
Madrasah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut:
1.
Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2.
Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3.
Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan
kelemahan Sekolah/Madrasah;
4.
Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja
tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5.
Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran
Sekolah/Madrasah;
6.
Melibatkan guru, komite Madrasah dalam pengambilan
keputusan penting Sekolah/Madrasah. Dalam hal Sekolah/Madrasah swasta,
pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara Sekolah/Madrasah;
7.
Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari
orang tua peserta didik dan masyarakat;
8.
Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan
tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas
prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9.
Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi
peserta didik;
10. Bertanggung
jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11. Melaksanakan
dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja Sekolah/Madrasah;
12. Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13. Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
14. Membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program pembelajaran
yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional
para guru dan tenaga kependidikan;
15. Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16. Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
Sekolah/Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat; memberi contoh/teladan/tindakan yang
bertanggung jawab; mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil
kepala Madrasah sesuai dengan bidangnya;
17. Merencanakan
pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Madrasah/ Madrasah;
18. Menyiapkan
Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di Madrasah dan dokumen terkait
seperti KTSP, Dokumen Kurikulum 2013, silabus, peraturan dan tata tertib
Madrasah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur
keamanan Madrasah;
19. Melakukan
analisis kebutuhan guru pemula;
20. Menunjuk
pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
21. Membuat
surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
22. Menjadi
pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru
yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
23. Mengajukan
pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika
tidak memiliki pembimbing dan kepala Madrasah/ madrasah tidak dapat menjadi
pembimbing;
24. Memantau
secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula.
25. Memantau
kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
26. Melakukan
observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan
untuk perbaikan;
27. Memberi
penilaian kinerja kepada guru pemula;
28. Menyusun
Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas
Madrasah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
29. Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
30. Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
31. Membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
32. Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
33. Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
Sekolah/Madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
34. Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
35. Mendelegasikan
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah sesuai dengan
bidangnya.
Kepala
Madrasah, dalam sistem informasi Madrasah perlu:
1.
Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan
membangun budaya Madrasah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa,
rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam
bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan
menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2.
Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas
bagi warga Madrasah berbasis kinerja;
3.
Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4.
Didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen Madrasah;
5.
Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan
memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6.
Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan
sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang
sama sehingga Sekolah/Madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
7.
Penguatan manajemen Madrasah dengan melakukan
restrukturisasi dan reorganisasi intern Madrasah apabila dipandang perlu (tanpa
mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk
pengembangan dan pemberdayaan potensi Madrasah;
8.
Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun
jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar
negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MOU);
9.
Meminimalkan masalah yang timbul di Madrasah melalui
penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan Madrasah;
10. Melakukan
penguatan input Madrasah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras
dan lunak) manajemen Madrasah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen
(SIM) berbasis TIK lebih efektif.
F.
Tahapan Kegiatan Kepala Madrasah
a.
Visi Madrasah
b.
Misi Madrasah
c.
Tujuan Madrasah
d.
Rencana Kerja Madrasah
a.
Pedoman Madrasah
b.
Struktur Organisasi Madrasah
c.
Pelaksanaan Kegiatan Madrasah
d.
Bidang Kesiswaan
e.
Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
f.
Bidang Pendidik dan tenaga Kependidikan
g.
Bidang Sarana dan Prasarana
h.
Bidang Keuangan dan Pembiayaan
i.
Budaya dan Lingkungan
j.
Peran Serta Masyarakat dan Kemitraan
3. Melaksanakan
Pengawasan dan Evaluasi
a.
Program Pengawasan
b.
Evaluasi Diri Madrasah (EDS)
c.
Evaluasi Pengembangan Kurikulum Madrasah
d.
Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan tenaga
Kependidikan
e.
Akreditasi Madrasah
f.
Menjalankan Kepemimpinan Madrasah
g.
Menerapkan Sistem Informasi Madrasah
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN POKOK-POKOK STRATEGI
KEBIJAKAN MADRASAH ALIYAH AL-INSYIRAAH
MEWUJUDKAN
SEKOLAH YANG KOMPETITIF, BERKARAKTER, BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN BERMUTU SERTA
MENYIAPKAN GENERASI ISLAMI, BERAKHLAK MULIA, CERDAS, TERAMPIL DAN MANDIRI.
1.
Melaksanakan program Pendidikan agama
Islam untuk mengembangkan potensi ketauhidan
2.
Melaksanakan program Pendidikan tata
nilai untuk hidup kemasyarakatan, kebangsaan dan kemanusiaan.
3.
Mengembangkan Pendidikan yang
berlandaskan pada pengembangan kecerdasan dan life skill
Adalah ingin menghasilkan manusia yang taat beriman dan
bertaqwa kepada Allah, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, tangguh,
cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, ber-etos kerja, profesional,
bertanggungjawab, produktif, sehat jasmani dan rohani, memiliki semangat
kebangsaan, cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah
bangsa dan sikap menghargai pahlawan, serta berorientasi pada masa depan.
Secara khusus MA Al-Insyiraah bertujuan menghasilkan lulusan yang memiliki
keunggulan dalam hal :
a.
Keimanan
dan ketaqwaan kepada Allah SWT
b.
Memiliki
disiplin tinggi dan didukung oleh kondisi fisik yang prima
c.
Mampu
berkiprah dalam masyarakat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki
d.
Nasionalisme
dan patriotisme serta solidaritas yang tinggi antara sesama
e.
Motivasi
dan komitmen yang tinggi untuk mencapai prestasi dan keunggulan serta memiliki
kepribadian yang kokoh
f.
Memiliki
wawasan yang dalam dan luas tentang iptek dan imtaq.
D.
POKOK-POKOK STRATEGI KEBIJAKAN MADRASAH
1. Menciptakan
Situasi Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT
a.
Kegiatan Harian:
1)
Bersalaman dengan guru pada saat datang/masuk gerbang
madrasah
2)
Membaca do’a harian, tadarrus Al-Qur’an dan sholawat
nabi
3)
Bimbingan Sholat Dhuha
4)
Implementasi Iman dan Taqwa pada pembelajaran dan
lingkungan madrasah
5)
Jama’ah shalat Dhuhur di Mushollah
b.
Kegiatan Mingguan:
1)
Jama’ah shalat Jum’at di Masjid Jami’ Muncang
2)
Kajian keagamaan (Kitab Kuning, Nahwu dan Shorof)
3)
Program infaq Jum’at bagi setiap siswa
c.
Kegiatan Tahunan:
1)
Pesantren kilat pada bulan Ramadhan
2)
Buka puasa Bersama
3)
Pelaksanaan peringatan Hari Besar Islam
4)
Bimbingan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha
5)
Bimbingan penyembelihan hewan qurban
6)
Santunan yatim piatu
7)
Istighosah dan doa bersama menjelang Ujian
Madrasah/Ujian Nasional
2. Penerapan
Komitmen dan Budaya Manajemen
a.
Penerapan Manajemen Berbasis Madrasah yang taat Azas
1)
Bersih
a)
Mengandung nilai-nilai kejujuran, ketulusan dan tidak
korup
b)
Bertekad untuk berperilaku jujur, menjunjung tinggi integritas
dan kredibilitas, serta tidak KKN
c)
Bersih fisik dan bersih hati (jasmani dan rohani)
2)
Transparan
a)
Mengandung nilai-nilai keterbukaan dan dapat diaudit
oleh siapa saja, serta dapat dipertanggungjawabkan
b)
Budaya terbuka baik dalam program maupun dalam
anggaran
c)
Bersikap positif
3)
Profesional
a)
Memiliki integritas tanpa kompromi, jujur, disiplin
dan tanggung jawab
b)
Memiliki ketegasan
c)
Memiliki kompetensi tinggi, kemampuan prima, menguasai
bidang tugas, dan mau belajar terus menerus
d)
Memiliki perhatian tinggi melalui layanan prima, tepat
waktu dan tidak KKN
e)
Memiliki pribadi prima dalam intelektual, penampilan
dan penyampaian materi
f)
Memiliki interpersonal yang baik
g)
Memiliki komitmen yang kuat terhadap suatu panggilan
tugas
h)
Memiliki sikap mental positif dalam segala tindakan
3. Pengembangan
Budaya Madrasah
Penciptaan suasana belajar yang
kondusif dan konsisten terhadap aturan yang disepakati bersama tentang:
a.
Pelaksanaan Kurikulum Madrasah terintegrasi dengan
Pendidikan Karakter dan Kewrirausahaan.
b.
Pencapaian target standar nasional terakreditasi A
c.
Penerapan Organisasi Pembelajaran
d.
Reorientasi pembelajaran normatif, adaptif dan
produktif
e.
komitmen warga Madrasah
1)
wujud MA Al-Insyiraah adalah kepentingan pembelajaran
di atas segala kepentingan pribadi
2)
lima belas menit sebelum bel berbunyi sudah ada di
Madrasahke
3)
kompakan dan kebersamaan adalah jiwa saya
f.
keberhasilan MA Al-Insyiraah adalah keberhasilan tim
g.
bekerja dilandasi berbuat baik bagi negara dan bangsa
dan sebagai ibadah
h.
apresiasi yang tinggi terhadap peserta didik
berprestasi
i.
Melaksanakan 7 pilar Pembelajaran
1)
Pembelajaran Tuntas (Mastery Learning)
2)
Pembelajaran berbasis produksi
3)
Pembelajaran mandiri
4)
Pembelajaran berbasis kompetensi
5)
Pembelajaran berwawasan lingkungan
6)
Pembelajaran berbasis normatif dan adaptif
7)
Pembelajaran sepanjang hayat
j.
Kontrol Proses/Audit Mutu
1)
Standar lulusan bermutu
2)
Standar pembelajaran bermutu
3)
Standar penilaian/verifikasi internal
4)
Standar layanan (SPM)
5)
Standar Intensif dan pembiayaan
6)
Standar produk dan jasa
7)
Standar promosi kegiatan
8)
Standar promosi guru dan karyawan
9)
Standar kegiatan dan kehadiran
10) Standar
informasi dan transparansi
11) Standar
pengadaan dan penerimaan barang
12) Standar
dokumen
13) Peningkatan
SDM dan Sumber Daya Pendidikan:
a)
Peningkatan kesejahteraan
b)
Penegakan disiplin secara terus menerus
c)
Pelaksanaan peraturan taat azas dan memberi sanksi
bagi yang melanggar
d)
Pembagian tugas secara proporsional
e)
Pemetaan SDM (sumber daya manusia), AMT (assesment
Motivation Training), UKBI (Uji Kompetensi Bahasa Indonesia) dan Peningkatan
Kompetensi.
f)
Mendorong seluruh warga Madrasah untuk bekerja keras
g)
Menganggap sekolah sebagai rumah kedua
h)
Pemanfaatan aset Madrasah untuk peningkatan mutu
Madrasah
i)
Budaya apresiasi interpersonal
j)
Sederhana dalam Proses :
ü Sesuai
sistem dan prosedur
ü Penyusunan
TOR (Term of Reference)
ü Pengendalian
Pelaksanaan Program Kegiatan
ü Pengembangan
sistem jaringan.
Pada setiap
hari Kepala Madrasah melaksanakan kegiatan berikut.
a.
Memeriksa absensi guru, karyawan, dan peserta didik.
b.
Mengatur dan memeriksa kegiatan 6K.
c.
Memeriksa perangkat program pembelajaran dan persiapan
lainnya yang menunjang proses pembelajaran.
d.
Menyelesaikan surat-surat dan angka kredit guru.
e.
Mengatasi berbagai hambatan terhadap berlangsungnya
proses pembelajaran.
f.
Mengatasi kasus yang terjadi hari itu.
g.
Memeriksa segala sesuatu menjelang proses pembelajaran
usai.
h.
Melaksanakan supervisi proses pembelajaran.
Pada setiap
pekan, Kepala Madrasah melaksanakan kegiatan berikut:
a.
Upacara Bendera dan upacara hari besar lainnya.
b.
Melaksanakan senam kesegaran jasmani bersama.
c.
Melaksanakan kegiatan peningkatan IMTAQ bersama di
masjid Madrasah.
d.
Memeriksa keuangan Madrasah.
e.
Mengatur penyediaan keperluan perlengkapan
pembelajaran dan kantor.
f.
Melaksanakan meeting refleksi melalui
rapat dengan seluruh komponen penyelenggara Madrasah sebagai pertimbangan
kegiatan pada minggu berikutnya.
Pada setiap
bulan, Kepala Madrasah melaksanakan tugas berikut:
a. Pada Awal
Bulan
1)
Melaksanakan penyelesaian kegiatan pembayaran gaji
guru dan karyawan, laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan pembelajaran
dan kantor, serta rencana belanja bulanan.
2)
Melaksanakan pemeriksaan umum, antara lain:
ü Buku jurnal
kelas
ü Daftar hadir
guru.
ü Kumpulan
bahan evaluasi serta analisisnya.
ü Kumpulan
perangkat pembelajaran.
ü Diagram
pencapain KKM
ü Program
perbaikan dan pengayaan.
ü Buku catatan
pelakanaan bimbingan dan konseling.
ü Memberi
petunjuk kepada guru-guru tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus,
kasus yang perlu diketahui dalam upaya pembinan kegitan siswa.
b. Pada Akhir
Bulan
1)
Melakukan peutupan buku kas umum.
2)
Pelaporan pertangungjawaban keuangan.
3)
Evaluasi pelaksanaan program kegiatan bulanan.
4)
Mutasi siswa dan klapper.
a.
Menyelengarakan perawatan dan perbaikan peralatan
Madrasah yang diperlukan.
b.
Melaksanakan pengisian buku induk siswa.
c.
Melaksanakan persiapan ulangan tengah semester dan
ulangan semester.
d.
Mengevaluasi kegiatan pembiasaan, BK, UKS,
Perpustakaan dan ekstrakurikuler.
e.
Melaksanakan kegiatan akhir caturwulan yang meliputi:
1)
Daftar kelas.
2)
Kumpulan nilai (legger).
3)
Catatan siswa yang perlu mendapat layanan khusus.
4)
Pengisian nilai semesteran.
5)
Pembagian Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar.
6)
Panggilan orangtua siswa, sejauh diperlukan untuk
berkolaborasi.
5. Kegiatan
Akhir Tahun Pembelajaran
a.
Melaksanakan penutupan buku inventaris dan keuangan
b.
Menyelenggarakan ulangan semester dan ujian akhir.
c.
Melaksanakan kegiatan kenaikan kelas dan kelulusan,
yang meliputi:
1)
Persiapan daftar kumpulan nilai (legger).
2)
Penyiapan bahan-bahan untuk rapat guru.
3)
Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar.
d.
Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program Madrasah
tahun pembelajaran 2018/2019 dan menyusun program tahun pembelajaran 2018/2019.
e.
Menyusun RKTS tahun anggaran 2019/2020.
f.
Menyusun Rencana Pengembangan Madrasah.
g.
Menyusun rencana perbaikan dan pemeliharaan Madrasah
dan alat bantu pendidikan.
h.
Pelaporan akhir tahun pembelajaran.
i.
Melaksanakan penerimaan siswa baru tahun pembelajaran
2019/2020 yang meliputi:
1)
Pembentukan panitia penerimaan siswa baru.
2)
Penyusunan syarat-syarat penerimaan dan pendaftaran
siswa baru.
3)
Penyiapan formulir dan pengumuman penerimaan siswa
baru.
4)
Pengumuman siswa yang diterima dan daftar ulang.
6. Kegiatan
Awal Tahun Pembelajaran
a.
Merencanakan kebutuhan guru untuk berlangsungnya
proses pembelajaran.
b.
Pembagian tugas guru.
c.
Menyusun jadwal pembelajaran dan kalender pendidikan.
d.
Menyusun kebutuhan buku teks, buku pegangan guru, dan
buku penunjang lainnya.
e.
Menyusun kelengkapan peralatan pembelajaran dan bahan
pembelajaran.
f.
Melaksanakan rapat/workshop penyusunan kurikulum dan
RKTS.
g.
Menyiapkan format-format kebutuhan guru untuk
menunjang kegiatan pembelajaran.
JADWAL KEGIATAN KEPALA MADRASAH
1.
Penyusunan Program Kerja
2.
Fungsionalisasi Ruang/Lingkup
3.
Fungsionalisasi Ketenagaan
4.
Rapat-Rapat
5.
Upacara
1.
Menyusun dan menjabarkan kalender Pendidikan
2.
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pembelajaran
3.
Mengatur penyusunan proram pembelajaran (Proha, Promi,
Probul, prosem, Prota, Silabus, Pemetaan SK/KD, RPP, penjabaran dan penyesuaian
kurikulum)
4.
Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan
ekstrakurkuler
5.
Mengatur pelaksanaan program penilaian yang meliputi:
a.
Ulangan Harian
b.
Ulangan Tengah Semester
c.
Ulangan Semester
d.
Rapat Kenaikan Kelas
e.
Pembagian Raport
f.
Pelaporan Kemajuan Hasil Belajar Siswa
g.
Ujian Akhir
h.
Pembagian SKHUN dan Ijazah
i.
Pelaporan Kilat Ujian Akhir
j.
Pelaporan Lengkap Ujian Akhir
6.
Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
7.
Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
8.
Mengatur pengembangan KKG dan Pemandu matapelajaran
9.
Melakukan supervisi administrasi dan akademis
10. Pelaporan
1.
Penerimaan Siswa Baru
2.
Pelaksanaan MOS
3.
Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan
konseling
4.
Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 6K
5.
Mengatur dan membina program kegitan Siswa
6.
Mengatur program pesantren kilat
7.
Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa
teladan.
8.
Menyeleksi calon untuk diusulkam mendapat beasiswa
9.
Mengatur mutasi siswa
1.
Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk
menunjang proses belajar mengajar.
2.
Merencanakan program pengadaannya.
3.
Mengatur pemanfaatan sarana prasarana.
4.
Mengelola perawatan, perbaikan, dan pengisian.
5.
Membangun pembakuan sarana dan prasarana.
6.
Menyusun program TIK
7.
Pelaporan.
1.
Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite
Madrasah dan peran Komite Madrasah.
2.
Mengadakan Rapat Pleno Komite Madrasah.
3.
Mengadakan Rapat Pengurus.
4.
Melaksanakan Konsultasi dengan instansi terkait.
5.
Menyelenggarakan bakti sosial dan karyawisata.
6.
Menyelanggarakan pemeran hasil pendidikan di Madrasah
(gebyar pendidikan).
7.
Pelaporan.
1.
Menyusun rencana RKM dan RKTM.
2.
Menyusun rencana peningkatan kualifikasi guru.
3.
Menyusun rencana pelaksanaan perbaikan dan pengayaan.
4.
Menyusun rencana dan jadwal kegitan peningkatan
kompetensi guru.
5.
Menyusun rencana kegiatan KKG.
6.
Menyusun rencana dan jadwal pengembangan Kurikulum
Madrasah.
7.
Menyusun program MBS.
8.
Menyusun rencana peningkatan dan pengembangan
teknik/inovasi pembelajaran.
9.
Menyusun proposal-proposal.
10.
Membuat data/statistik kemajuan kompetensi dan
kualifikasi guru.
11.
Menyusun rencana kegiatan lomba akademik dan non
akademik.
12.
Menganalisis kebutuhan tenaga pendidik dan
kependidikan.
13.
Menyusun RKAM.
14.
Menyusun dan mengatur jadwal PTK guru.
15.
Menyusun dan mengatur kegiatan pengembangan diri
peserta didik.
16.
Menyusun rencana kegiatan studi banding.
17.
Pelaporan.
1.
Melaksanakan peningkatan profesi tenaga pendidik dan
kependidikan.
2.
Melaksanakan pembiaan mental dan spiritual.
3.
Pembinaan tugas guru dan karyawan.
4.
Merancang usaha peningkatan kesejahteraan Guru dan
karyawan.
5.
Pelaporan.
1.
Pembuatan daftar gaji.
2.
Pengelolaan Dana BOS dan Dana lain.
3.
Pembuatan SPJ.
4.
Pelaporan.
A.
Menyusun administrasi ketenagaan.
B.
Menyusun administrasi Kesiswaan.
C.
Mengisi buku induk siswa.
D.
Membuat buku mutasi.
E.
Pelaporan Ketatauhasaan.
F.
Pengarsipan
1.
Pemeriksaan administrasi pembelajaran.
2.
Kunjungan kelas.
3.
Pemeriksaan sarana dan prasarana.
4.
Pemeriksaan administrasi ketatausahaan.
5.
Pemeriksaan 5K.
6.
Pemeriksaan keuangan BOS dan BSM
7.
Pelaporan.
1.
Menyelengarakan perawatan dan perbaikan peralatan
Madrasah yang diperlukan.
2.
Melaksanakan pengisian buku induk siswa.
3.
Melaksanakan persiapan ulangan tengah semester dan
ulangan semester.
4.
Mengevaluasi kegiatan BK, Perpustakaan, UKS, Kopsis,
dan ekstrakurikuler.
5.
Melaksanakan kegiatan akhir semester yang meliputi:
a.
Daftar kelas.
b.
Kumpulan nilai (legger).
c.
Catatan siswa yang perlu mendapat layanan khusus.
d.
Pengisian nilai semesteran.
e.
Pembagian Buku Laporan Hasil Penilaian Hasil Belajar.
f.
Panggilan orangtua siswa, sejauh diperlukan untuk
berkolaborasi.
6.
Pelaporan
1. AWAL BULAN
a.
Melaksanakan penyelesaian kegiatan pembayaran gaji
guru dan karyawan, laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan pembelajaran
dan kantor, serta rencana belanja bulanan.
b.
Melaksanakan pemeriksaan umum, antara
lain:
1)
Buku jurnal kelas.
2)
Daftar hadir guru dan karyawan.
3)
Kumpulan bahan evaluasi serta analisisnya.
4)
Kumpulan perangkat pembelajaran.
5)
Diagram pencapain KKM
6)
Program perbaikan dan pengayaan.
7)
Buku catatan pelakanaan bimbingan dan konseling.
8)
Memberi petunjuk kepada guru-guru tentang siswa yang
perlu mendapat perhatian khusus, kasus yang perlu diketahui dalam upaya
pembinan kegiatan siswa.
2. AKHIR BULAN
a.
Melakukan peutupan buku kas umum.
b.
Pelaporan pertangungjawaban keuangan.
c.
Evaluasi pelaksanaan program kegiatan bulanan.
d.
Mutasi siswa dan klapper
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala Sekolah/Madrasah dinilai kinerjanya secara berkala setiap tahun
dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau
demosi yang bersangkutan. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan
implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala Sekolah/Madrasah.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, kepala
Sekolah/Madrasah perlu menyusun program kerja sebagai acuan/pedoman sehingga
pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif, efisien, dan produktif.
Program
kerja Kepala MA Al-Insyiraah disusun dengan berbagai kekurangan baik dalam
materi program maupun pelaksanaannya. oleh karena itu kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat kami harapkan demi evaluasi penyempurnaan di masa
mendatang.
Semoga
program ini membawa manfaat bagi peserta didik khususnya dan stake holder pada umumnya.
Muncang,
Juli 2018
Kepala MA Al-Insyiraah
Acang, S.Pd
RPP ILMU NAHWU MTs: Lihat Disini
Contoh Program Pengembangan Kewirausahaan Madrasah Di Sini
Komentar
Posting Komentar